Pengusiran Tengah Malam
Submitted by TentangQatar on Mon, 29/09/2008 - 08:57
Ini dia cerita yg bikin aku sakit perut bbrp waktu yang lalu. Karena ceritanya panjang, terpaksa aku bikin berseri, biar bacanya nggak bosen. Cerita ini adalah tentang ketidaknyamanan tinggal di Qatar. Mudah2an menjadi masukan buat semua.
Pada awalnya semua begitu menyenangkan. Aku mendapatkan apartemen dengan lokasi bagus, harga bagus dan dengan pelayanan bagus. Waktu itu aku juga disarankan untuk langsung kontrak 2 tahun, biar harganya nggak naik. Memang waktu itu belum ada UU yg melarang kenaikan harga sewa apartemen sampai dengan 2010.
Saking senangnya, aku sampai2 mengajak bbrp teman untuk bergabung di sana. Siapa sih yg nggak mau berbagi kenikmatan? Akhirnya bbrp teman juga ikut bergabung dan tinggal di apartemen tersebut.
Setelah 10 bulan tinggal di sana, aku mulai mendengar isu2 kurang enak mengenai apartemen tersebut. Walaupun isu itu selalu aku tepis, karena aku merasa selalu mendapatkan pelayanan yg baik. Apalagi, property managernya yg org Pakistan sangat friendly, walaupun akhirnya dia resign dengan alasan "tidak didukung oleh landlord". Memang ada satu dua komplain yg tidak terselesaikan, karena mentok di lanlord.
Setelah dia resign, kondisi menjadi kurang baik, sampai datang manager baru yg berusaha tampil maksimal dalam meng-handle komplain. Aku pun menjadi lega dan berpikir bahwa orang ini akan menjadikan apartemen ini lebih baik lagi. Setiap pertanyaanku mengenai kondisi apartemen itu selalu dijawab dengan "Don't worry".
Sayangnya pas sekitar tanggal 10 September yang lalu, salah satu temanku menerima "surat cinta". Tidak tanggung2, si manager datang dengan lawyernya perusahaan property itu ke flat temanku itu menjelang tengah malam. Surat itu menyatakan bahwa temanku itu harus keluar dari apartemen tersebut paling lambat tanggal 30 September 2008. Sekaligus mereka meminta temenku itu menandatangani semacam surat kesediaan.
Di dalam surat itu diceritakan bahwa si perusahaan properti mempunyai masalah terhadap landlord, sehingga landlord memutuskan kontrak dg perusahaan properti tersebut dan mengambil alih langsung pengelolaan apartemen tersebut. Kita tidak akan pernah tahu bagaimana pelayanan si landlord langsung.
Padahal kontrak apartemenku itu bukan ke landlord, melainkan ke perusahaan property tersebut. Kalau kontraknya ke landlord, ada aturan pemerintah yg melarang pengusiran dalam waktu singkat tersebut. Penghuni harus diberikan paling tidak 3 bulan waktu dari keluarnya surat tersebut. Terus terang aku awam masalah hukum. Jadi sempat bingung.
Pada awalnya si manager mencoba menenangkanku dengan menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab dengan memindahkan kami ke gedung baru milik perusahaan tersebut. Tetapi di sisi lain, ternyata keluar surat yg menyatakan bahwa aku bisa membuat kontrak baru dengan landlord-nya langsung. Tentu saja dengan adjusment dari sisi harga.
Tentu saja aku jadi blingsatan. Apalagi setelah aku klarifikasi, si manager bilang bahwa aku akan mendapatkan surat yg sama dalam satu dua hari. Langsung kepalaku jadi nyut-nyutan. Ada banyak Pe-Er yg harus aku lakukan:
- Cari tempat tinggal baru
- Nagih Cheque sisa & Uang Security Deposit
- Pindahan
Semua itu akan aku ceritakan satu2 di-postingku selanjutnya.



Post new comment